85 Persen Tender Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara Disebut Abal-abal

Ada pengakuan mengejutkan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Meri Imelda Sari, ketua Pokja ULP 2013-2018, menyebut sekitar 85 persen tender proyek di lingkungan Dinas PUPR abal-abal.

Hal itu diungkapkan Meri saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).

"Saksi Meri, apakah masih ada juga orang-orang seperti terdakwa Candra (suap demi proyek)?" tanya anggota majelis hakim Baharudin.

"Ada," ujar Meri singkat.

"Jadi berapa persen yang murni?" timpal Baharudin.

"Lima belas persen yang murni, 85 persen yang abal-abal," jawab Meri.

Meri pun mengakui, untuk mengamankan daftar pemenang plotting proyek, ia hanya mendapatkan nama pekerjaan.

"Dan, pihak konsultan menemui saya," kata Meri.

Meri menjelaskan, nama pekerjaan yang ia dapat dalam bentuk berkas ssekaligus permohonan lelang.

"Secarik kertas permohonan lelang. Tahapan awal lelang pertama, PPK mengusulkan surat pengumuman lelang. Tapi saya mengerjakan di 2016 tidak mendapat catatan. Hanya mencatat sendiri dari masing-masing Kadis. Saya dapat seperti Ilias Bina Marga, Yunanda Cipta Karya, Aris dari bidang pengairan," terangnya.

Diberi Ratusan Juta 

Karnadi, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara periode 2016-2018, mengaku pernah menerima dua kali kucuran dana.

Dana ratusan juta tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Syahbudin.

"Kami gak pernah bicara fee, Pak. Tapi, Syahbudin pernah ngasih uang. Dia bilang untuk bantu-bantu operasional bahasanya, sebesar Rp 200 juta," kata Karnadi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).

Karnadi mengatakan, uang tersebut diserahkan pada tahun 2016 dan dibagikan kepada anggotanya.

"Saya bagi ke seluruh anggota. Dari 12, sembilan orang sama, tiga orang gak sama. Saya dapatnya Rp 30 juta," kata Karnadi.

Pada tahun 2017, Karnadi mendapatkan lagi uang Rp 100 juta melalui seseorang yang berasal dari Syahbudin.

"Yang ngasih Bria. Saya dapat Rp 10 juta. Sisanya dibagi," terangnya.

Setelah menerima uang tersebut, Karnadi tak melapor kepada Syahbudin lantaran mengaku sudah dipercaya.

"Bahasanya itu uang untuk operasional. Gak tahu dari siapa. Namanya dikasih, ya saya terima," tandasnya.

 

Jatah 0,5 persen

Dapat perintah amankan pemenang proyek, anggota ULP Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen dari nilai proyek.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).

Persidangan dengan terdakwa Candra Safari itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dari tiga saksi, hanya dua orang yang hadir.

Keduanya yakni Ketua ULP 2016-2018 Karnadi dan Ketua Pokja ULP 2013-2018 Meri Imelda Sari.

Dalam kesaksiannya, Karnadi mengaku secara tidak langsung mendapatkan pengarahan dari mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin untuk memenangkan rekanan.

"Apakah sebelumnya memenangkan rekanan dalam lelang mendapat arahan dari Syahbudin?" tanya jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.

"Saya lupa. Cuma ada arahan yang disampaikan pada sekretaris saya. Namanya Syahirun. Waktu itu berupa catatan secarik kertas. Kata sekretaris saya, 'Pak ini dari Pak Syahbudin dan harus diamankan'," beber Karnadi.

"Dalam daftar tersebut ada nama proyek dan nilai pagunya?" tanya jaksa.

"Tidak ada. Hanya catatan. Cuma catatan CV. Kemudian saya rapatkan. Kemudian saya bilang (ke anggota ULP), karena ini perintah kepala dinas untuk mengamankan, saya bilang apa pun suatu kebijakan meski tidak sesuai aturan (diikuti)," jawab Karnadi.

"Pemungutan fee tahu caranya bagaimana? Apakah ada pihak rekanan datang dan berkoordinasi dengan Anda?" sahut JPU.

"Saya gak tahu. Tidak ada," kilah Karnadi.

Namun, jaksa tak percaya dan membacakan keterangan Karnadi dalam BAP.

"Dalam BAP bahwa saya memenangkan seusai mendapat catatan. Selanjutnya saya berkoordinasi dengan kontraktor, kemudian memberikan arahan. Kalau ada yang masuk para rekanan baru akan berkoordinasi dengan Syahbudin. Ini ada," kata JPU.

"Maksudnya, saya bicarakan dengan kawan-kawan. Saya tidak panggil kontraktornya. Saya bicara dengan anggota Pokja dan anggota yang menindaklanjuti. Dengan arahan Syahbudin tadi," jawab Karnadi.

"Saya bacakan lagi bahwa saya hanya mendengar Syahbudin bahwa ada penarikan fee 20 hingga 25 persen. Hal ini pernah disampaikan Syahbudin saat pertemuan dan kami secara tidak langsung menerima fee 0,5 persen dari total proyek dengan waktu tidak pasti," kata JPU.

"Jadi tahu kan pemungutan fee?" imbuh JPU.

"Saya gak tahu. Saya meminta anggota saya untuk berkoordinasi dengan rekanan," jawab Karnadi.

Disinggung nama Candra Safari dalam daftar paket proyek yang diterimanya oleh JPU, Karnadi membenarkannya.

"Ada, ada. Lupa proyeknya," kata Karnadi.

 

 Sumber : Tribunnews.com

 

 

 

Favoritkan

Komentar
Data sedang diproses, mohon tunggu......
Masuk Terlebih Dahulu
Top