PROBERINDO yang merupakan asosiasi dari para produsen bata ringan di
Indonesia mengeluarkan Surat edaran pemberitahuan terkait Logo SNI
Ilegal.
Berikut ini isi surat edaran yang diinformasikan PROBERINDO :
-
Bahwa seluruh anggota PROBERINDO selalu mengedepankan mutu produk dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
-
Sehubungan dengan adanya informasi mengenai ditemukannya pemasaran
bata ringan di toko-toko oleh para produsen yang mencantumkan logo SNI
pada produk batu bata ringan, dengan ini kami memberitahukan bahwa
pencantuman logo SNI pada produk bata ringan adalah tidak sah dan
illegal. Karena hal tersebut belum mendapatkan ijin dari BSN (Badan
Standarisasi Nasional) selaku badan pengawas mutu produksi nasional yang
berwenang.
-
Kamimenghimbau kepada para pemilik toko bangunan dan konsumen agar
menolak membeli produk dengan logo SNI tersebut agar terhindar dari
kesulitan dan kerepotan akibat dilibatkan dalam masalah hukum terkait
pelanggaran penggunaan logo SNI atas produk yang belum tersertifikasi
SNI secara illegal ini.
-
Kami berharap agar para pemilik toko dapat membantu PROBERINDO dalam
menciptakan dan menjaga iklim persaingan usaha bata ringan yang sehat
dengan turut memberikan pengarahan kepada konsumen untuk tidak memilih
bata ringan yang berlogo SNI karena pencantuman logo tersebut masih
belum tersertifikasi dan pelanggaran tersebut memiliki sanksi pidana
sesuai UU. No. 20 Thn. 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian
Kesesuaian BAB X (Ketentuan Pidana) Psal 62 “ Setiap orang yang
memalsukan SNI palsu akan dikenakan tindak pidana penjara selama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh milyar rupiah)”.