Sehubungan adanya kebutuhan jasa hukum di setiap Instansi Pemerintah,
BUMN dan BUMD serta institusi-institusi swasta asing maupun lokal, dalam
hal kajian hukum, penelitian lapangan, sosialisasi peraturan hukum,
penanganan perkara baik bersifat non litigasi (diluar pengadilan) dan
litigasi (di pengadilan) secara perdata maupun pidana ataupun hukum
pemerintahan. Maka firma hukum Kami menawarkan jasa hukum yang
menjelaskan tentang beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :
I. Ruang lingkup jasa hukum :
-
Memberikan jasa konsultasi hukum
tentang penyelesaian penanganan perkara, strategi maupun teknik
penanganan perkara yang hal ini tentunya dapat Kami sampaikan dalam
laporan periodik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam hal
penyelesaian penanganan perkara ;
-
Melakukan review dan bedah dokumen guna
melakukan gelar perkara terhadap dokumen-dokumen yang relevansinya
untuk kepentingan perkara tersebut ;
-
Memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan korelasi perkara untuk pengambilan keputusan ;
-
Berpartisipasi dalam proses mediasi
dalam arti yang seluas-luasnya sebagai bagian dari wujud tanggung jawab
seorang advokat / tim advokat yang menjunjung tinggi prinsip
kekeluargaan, untuk bisa menyelesaikan masalah atau perkara dalam bentuk
apapun khususnya terhadap mediasi yang mungkin diajukan PIHAK LAWAN,
sejauh dan bersifat tidak merugikan hak dan kepentingan hukum klien,
dimana upaya hukum merupakan benteng terakhir untuk menggapai maksud dan
tujuan dalam berperkara ;
-
Mewakili atau mendampingi untuk
memberikan penjelasan atau keterangan kepada pihak-pihak atau otoritas
terkait lainnya, yang tentunya hal ini patut dan harus dilaksanakan oleh
seorang advokat yang telah menerima kuasa penuh dari seorang klien
sesuai dengan amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan
Kode Etik Profesi, khususnya untuk membela hak dan kepentingan hukum
kantor klien ;
-
Dalam hal berperkara di pengadilan
adalah kewajiban bagi seorang advokat / tim advokat untuk mengajukan
Gugatan (jikalau sebagai Penggugat), mengajukan Jawaban (jikalau sebagai
Tergugat), selanjutnya mengajukan duplik, akte bukti, bukti-bukti
(daftar bukti), saksi / ahli dan kesimpulan. Merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum acara untuk berperkara
di hadapan sidang pengadilan ;
-
Terkait dengan point 6 diatas, adalah
suatu kewajiban bagi seorang advokat / tim advokat untuk menyampaikan
laporan perkembangan perkara (progress report) kepada klien.