Pekerja Konstruksi Perlu Adanya Jaminan 4 Program BPJAMSOSTEK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, mengimbau pengusaha jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK.

Ada empat program perlindungan BPJAMSOSTEK yang ditawarkan untuk para pekerja jasa konstruksi. Keempat program jaminan BPJAMSOSTEK itu meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun). Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Andrey J. Tuamelly, mengungkapkan, bahwa selama ini para pekerja jasa konstruksi masih sebatas mendaftarkan proyeknya saja, tapi perusahaannya tidak didaftarkan.

"Padahal mereka juga butuh pensiun juga kan, makanya kita berharap karyawannya juga harus dilindungi. Selama ini ada yang belum," katanya usai Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK Sektor Jasa Konstruksi GAPENSI Kota Surabaya, Rabu (27/11/2019).

Andrey meyakinkan, pemenuhan perlindungan bagi tenaga kerja dapat meningkatkan produktifitas kerja, sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Keberpihakkan terhadap tenaga kerja ini tentu saja menciptakan iklim yang sehat dan kondusif atas kelangsungan pengembangan usaha jasa konstruksi. Dalam kesempatan yang sama, PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Moch. Arfan mengatakan, selama ini pihaknya terus bersinergi dengan berbagai badan usaha jasa konstruksi.  Ia mengimbau seluruh anggota gapensi, pengusaha-pengusaha di sektor jasa konstruksi, selain mendaftarkan pekerjanya pada program jasa konstruksi, badan usahanya juga didaftarkan pada program penerima upah BPJAMSOSTEK

Menurut Arfan, perlindungan pada para pekerja adalah sangat penting mengingat potensi resiko pekerja jasa konstruksi sangat tinggi. Meskipun pengusaha jasa konstruksi mengerjakan proyek swasta, seharusnya juga terlindungi asuransi tenaga kerja usaha jasa konstruksi."Saya berharap bukan proyek-proyek pemerintah saja yang didaftarkan jasa konstruksinya, tapi juga proyek-proyek swasta yang mereka kerjakan. Kan selama ini hanya proyek-proyek pemerintah," kata dia. BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pesertanya, khususnya pengusaha jasa konstruksi. "Kita berikan kemudahan bagi mereka, kita jemput bola. Pendafataran juga bisa lewat media online, terus kwitansi nanti kita antarkan ke pihak pengusahanya. kita berikan kemudahanlan pada mereka," tegasnya.

Hingga saat ini, pekerja jasa konstruksi di Jawa timur yang terlindungi program jasa konstruksi BPJAMSOSTEK tercatat sudah mencapai 960.000 tenaga kerja. Hingga akhir tahun, angka tersebut diprediski akan terus naik hingga satu juta sembilan ratus. Sedangkan pekerja jasa konstruksi yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak sendiri sudah mencapai 39.000, melewati target dari tahun 2019. Sementara itu, Ketua BPC Gapensi Surabaya, Yoyon Sudiono, mengakui sebagai penyedia usaha jasa konstruksi pihaknya sudah merasakan manfaat dari program BPJAMSOSTEK sangat luar biasa. Ia menghimbau semua anggota Gapensi untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJAMSOSTEK. Menurutnya, pelaku jasa konstruksi pasti butuh asuransi karena pekerjaannya tidak lepas dari resiko kecelakaan.

"Kalau dihitung, biaya lebih murah jika dibandingkan dengan resiko. Jika ada salah satu tenaga ahli kita mengalami resiko kecelakaan kita akan mengalami kerugian lebih banyak. Makanya kita perlu mengikutkan pekerja kita pada program BPJAMSOSTEK," tandasnya. Pada kesempatan tersebut, dihadapan ratusan anggota Gapensi, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada ahli waris alm. Julis Setiono sebesar RP. 175.800 000. Almarhum meninggal dunia saat bekerja pada proyek rehabilitasi kerusakan ringan bangunan tipe B2.

 

 Sumber : sindonews.com

Favoritkan

Komentar
Data sedang diproses, mohon tunggu......
Masuk Terlebih Dahulu
Top