STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Cek persyaratannya

Halo Teman 88bangunan.com

STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir?

Jangan Takut Teman 88bangunan.com ,  Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh

Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya.

Untuk STNK
STNK yang rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Untuk BPKB
BPKB yang rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy


BPKB yang hilang:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)


Tunggu apalagi Yuk segera buat Jika dokumenmu Hilang & Segera lengkapi persyaratannya ya!


Favoritkan

Komentar
Data sedang diproses, mohon tunggu......
Masuk Terlebih Dahulu
Top