STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Cek persyaratannya
Halo Teman 88bangunan.com
STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir?
Jangan Takut Teman 88bangunan.com , Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh
Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya.Untuk STNK
STNK yang rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
Untuk BPKB
BPKB yang rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
Tunggu apalagi Yuk segera buat Jika dokumenmu Hilang & Segera lengkapi persyaratannya ya!
Favoritkan
Komentar
Data sedang diproses, mohon tunggu......
Masuk Terlebih Dahulu
Top
STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Cek persyaratannya - 88 Bangunan