Kontraktor Bisa Hentikan Pengerjaan Proyek Selama Pandemi Covid-19
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengizinkan kontraktor menghentikan pengerjaan proyek di tengah pandemi korona.
Namun,
perusahaan tersebut harus tetap menjamin hak-hak pekerja proyek seperti
pemberian gaji. Dirinya siap menjamin pekerja konstruksi mendapatkanm haknya
sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
"Kalau tidak mampu, kami akan jamin penghasilan sesuai kontrak yang
ditandatangani," ujarnya dalam video konferensi, Selasa, 7 April 2020.
Basuki
berharap, bagi kontraktor yang tetap mengerjakan proyek untuk mentaati protokol
kesehatan. Terutama kesehatan pekerja yan dijamin selama pengerjaan proyek di
tengah virus korona.
Pihaknya tengah mendata para pekerja yang terlibat proyek infrastruktur. Untuk
pekerja di proyek tol saat ini ada 60.000 pekerja. Angka itu meliputi tenaga
tetap, kontraktor, sampai tenaga lepas.
"Di
Ditjen Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, ada 77.112 yang
terlibat bekerja. Kalau di tol 60.000, jadi total ada 137 ribu pekerja yang
bekerja di lingkungan Kementerian PUPR," jelasnya.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
Dia tidak ingin nasib ratusan ribu pekerja itu terlunta-lunta akibat adanya
pembatasan sosial.
"Kami sudah bicara dengan beberapa asosiasi. Pelaksanaan pekerjaan, mereka minta dihentikan sementara karena dalam suasana (korona), bencana nasional sehingga kita menerima apa yang mereka usulkan dengan catatan," ungkap Basuki.
Favoritkan
Kontraktor Bisa Hentikan Pengerjaan Proyek Selama Pandemi Covid-19 - 88 Bangunan