Kantor Hukum
Bidang Usaha: Jasa hukum

Terpercaya
1021 Dilihat Favoritkan
Kontak
Masuk Terlebih Dahulu
Tentang Kami
Sehubungan adanya kebutuhan jasa hukum di setiap Instansi Pemerintah,
BUMN dan BUMD serta institusi-institusi swasta asing maupun lokal, dalam
hal kajian hukum, penelitian lapangan, sosialisasi peraturan hukum,
penanganan perkara baik bersifat non litigasi (diluar pengadilan) dan
litigasi (di pengadilan) secara perdata maupun pidana ataupun hukum
pemerintahan. Maka firma hukum Kami menawarkan jasa hukum yang
menjelaskan tentang beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :
I. Ruang lingkup jasa hukum :
- Memberikan jasa konsultasi hukum tentang penyelesaian penanganan perkara, strategi maupun teknik penanganan perkara yang hal ini tentunya dapat Kami sampaikan dalam laporan periodik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam hal penyelesaian penanganan perkara ;
- Melakukan review dan bedah dokumen guna melakukan gelar perkara terhadap dokumen-dokumen yang relevansinya untuk kepentingan perkara tersebut ;
- Memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan korelasi perkara untuk pengambilan keputusan ;
- Berpartisipasi dalam proses mediasi dalam arti yang seluas-luasnya sebagai bagian dari wujud tanggung jawab seorang advokat / tim advokat yang menjunjung tinggi prinsip kekeluargaan, untuk bisa menyelesaikan masalah atau perkara dalam bentuk apapun khususnya terhadap mediasi yang mungkin diajukan PIHAK LAWAN, sejauh dan bersifat tidak merugikan hak dan kepentingan hukum klien, dimana upaya hukum merupakan benteng terakhir untuk menggapai maksud dan tujuan dalam berperkara ;
- Mewakili atau mendampingi untuk memberikan penjelasan atau keterangan kepada pihak-pihak atau otoritas terkait lainnya, yang tentunya hal ini patut dan harus dilaksanakan oleh seorang advokat yang telah menerima kuasa penuh dari seorang klien sesuai dengan amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik Profesi, khususnya untuk membela hak dan kepentingan hukum kantor klien ;
- Dalam hal berperkara di pengadilan adalah kewajiban bagi seorang advokat / tim advokat untuk mengajukan Gugatan (jikalau sebagai Penggugat), mengajukan Jawaban (jikalau sebagai Tergugat), selanjutnya mengajukan duplik, akte bukti, bukti-bukti (daftar bukti), saksi / ahli dan kesimpulan. Merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum acara untuk berperkara di hadapan sidang pengadilan ;
- Terkait dengan point 6 diatas, adalah suatu kewajiban bagi seorang advokat / tim advokat untuk menyampaikan laporan perkembangan perkara (progress report) kepada klien.
Komentar
Data sedang diproses, mohon tunggu......
Masuk Terlebih Dahulu
Top
Kantor Hukum - 88 Bangunan